Mata
pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum SD/MI, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan melalui pendekatan
terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi
Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas I, II, dan III ke dalam
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan
ini maka Struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata
pelajaran berkurang. Di kelas IV, , dan
VI nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial tercantum
dalam Struktur Kurikulum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk
proses pembelajaran, Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke
dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi
Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema. Substansi
muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni
Budaya dan Prakarya. Sedangkan substansi muatan lokal yang berkenaan dengan
olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
untuk lebih jelasnya, dapat anda unduh melalui link di bawah ini.
1 komentar:
OK
Posting Komentar